LSM Benang Merah meminta Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk segera menyelesaikan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Menurut LSM Benang Merah, Gubernur bertanggungjawab atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau. Penyerahan LHP dari BPK RI kepada Gubernur dilakukan pada 2 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.

Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menegaskan bahwa Gubernur adalah pihak yang bertanggungjawab atas Laporan Keuangan. Idris juga menyebutkan bahwa dalam LHP LKPD sebanyak 1.788 halaman, terdapat informasi mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Gubernur Abdul Wahid.

Dalam LHP tersebut, terdapat rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. Jika tidak ada tindak lanjut tanpa alasan yang sah, temuan tersebut dapat dilaporkan kepada instansi hukum yang berwenang.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP bisa dipidana. Idris menekankan pentingnya menghormati hasil kerja Auditor dan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

LSM Benang Merah menyarankan agar Gubernur segera membentuk Tim Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK. Selain itu, Gubernur juga disarankan untuk melaporkan para pelaku yang tidak patuh terhadap temuan BPK kepada penegak hukum.

Idris juga menyoroti rencana Pansus DPRD terkait LHP BPK, yang dinilai tidak urgent. Menurutnya, DPRD hanya dapat melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangan yang telah diatur. Tugas DPRD sebagai Pengawas tidak mencakup pembentukan Pansus atas temuan BPK.

Kesimpulannya, LSM Benang Merah menekankan pentingnya Gubernur Riau untuk segera menindaklanjuti temuan dari LHP BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan temuan BPK sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.