LSM Benang Merah Keadilan Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Kota Pekanbaru 2023
Pekanbaru – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan telah mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Hibah KONI Kota Pekanbaru tahun 2023. Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris, mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Pekanbaru tahun 2023 mengalami permasalahan.
Idris menyatakan, “Pada pelaksanaannya Pertanggungjawaban Belanja Hibah tersebut tidak lengkap, atau tidak bisa diterima. Hal ini menimbulkan kecurigaan telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan belanja hibah tersebut,” pada Sabtu (26/04/25).
Dugaan korupsi ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor : 25.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 yang diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2024. Laporan tersebut menyatakan adanya permasalahan dalam Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa belanja Hibah yang diserahkan kepada Komite Nasional Olahraga Indonesia dengan estimasi sebesar Rp.1.700.000.000 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LSM Benang Merah Keadilan menekankan pentingnya Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini guna menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.