LSM Benang Merah Keadilan mengapresiasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas tindakan penindakan yang dilakukan terhadap kebun kelapa sawit milik pengusaha bernama Jimmi Ahua. Kebun seluas 574,6 hektare tersebut terletak di Dusun Simpang Kare Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar. “Sebagai pelapor, kita tentu mengapresiasi Satgas PKH,” kata Direktur LSM Benang Merah, Idris, Kamis (15/5/2025).
Idris menjelaskan bahwa laporan terhadap kebun milik Jimmi Ahua telah disampaikan kepada Satgas PKH pada bulan April 2025. Tindak lanjut dari laporan tersebut adalah pemasangan plang penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas PKH. “Kita mendapat informasi Satgas PKH sudah pasang plang penguasaan di kebun Jimmi Ahua. Ini kabar baik bagi kami,” ujarnya.
Meskipun sudah dilakukan tindakan oleh Satgas PKH, LSM Benang Merah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih pengelolaan kebun tersebut demi kepentingan negara, sesuai dengan permintaan yang diajukan kepada Satgas PKH.
Menurut Idris, kebun tersebut sudah berstatus objek sita eksekusi dan tidak ada celah untuk klarifikasi lebih lanjut. Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 12 Oktober 2015 telah menetapkan kebun tersebut sebagai objek sita eksekusi karena terbukti berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin.
Keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (ikracht) tersebut menegaskan bahwa kebun yang dikuasai oleh pengusaha alat berat tersebut harus diserahkan kepada negara. “Jadi secara hukum, mestinya sekarang sudah dalam pengelolaan oleh negara,” tandas Idris. Dengan demikian, LSM Benang Merah Keadilan mengharapkan agar kebun tersebut dapat dikelola oleh negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.