LSM Benang Merah heran dengan beredarnya Surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru Nomor: B-6869/L.4.10/Fs.1/10/2023 tertanggal 6 Oktober 2023 yang menyatakan penghentian pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kegiatan Sosper dan Reses Tahun 2020 dan 2021, Bimtek Tahun 2020, serta SPPD Tahun 2020 dan 2021 di DPRD Riau. Surat tersebut juga menyatakan tidak adanya Kerugian Negara atau Daerah pada kegiatan tersebut.

Surat Kejari tersebut dikaitkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada 17 Juli 2024 terkait dugaan Tipikor dalam pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas DPRD Riau Tahun 2020 dan 2021.

LSM Benang Merah merilis pernyataan heran terkait surat tersebut, ditengah isu jelang penetapan tersangka kasus Perjalanan Dinas alias SPPD Fiktif DPRD Riau oleh Polda Riau.

Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menyampaikan kebingungan terkait apakah peristiwa yang diperiksa oleh Kejari Pekanbaru dan Polda Riau terkait kasus Perjalanan Dinas DPRD Riau Tahun 2020 dan 2021 merupakan peristiwa yang sama.

Idris menjelaskan bahwa peristiwa yang sama dapat diketahui dari dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta Bukti Perjalanan.

LSM Benang Merah menyoroti ketidakselarasan antara tindakan Kejaksaan dan Polri terkait kasus yang sama, menyinggung Nota Kesepahaman antara KPK, Kejaksaan, dan Polri yang diduga tidak dijalankan dengan baik.

Idris menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi untuk memastikan keberhasilan penegakan hukum dan keadilan.

LSM Benang Merah juga mencermati kesepakatan antar lembaga yang berwenang dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri.

Idris menyarankan agar Polri dan Kejaksaan membuka informasi secara transparan dan bersama-sama dengan auditor untuk memastikan penegakan hukum yang komprehensif dan tepat.

Kedua institusi, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, belum memberikan pernyataan resmi terkait beredarnya Surat Kejaksaan dan rilis Kuasa Hukum Muflihun terkait kasus tersebut.