Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Palas Jaya, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, telah mengeluarkan surat ilegal terkait retribusi sampah dengan nilai diluar Perda yang telah ditetapkan. Surat tersebut bernomor: 01/VI/LPS/2025 tanggal 9 Juni 2025 yang diteken oleh Lurah Palas, M. Rizky Pramdani serta Ketua LPS Palas Jaya, Parluhutan Sihotang, menetapkan tarif retribusi sampah dengan kategori Rumah Tangga sebesar Rp 15 ribu dan Pelaku Usaha Mini sebesar Rp 25 ribu. Hal ini terungkap dari surat yang diterima RiauBISA.com pada Rabu (25/6/2025).

Petugas retribusi yang akan ditunjuk dari LPS Palas Jaya akan membawa surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua RT/Rw setempat sesuai dengan isi surat tersebut. Namun, jika dilihat dari tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, terdapat perbedaan signifikan.

Dalam lampiran Perda tersebut, tertera bahwa tarif untuk rumah tinggal sangat sederhana dengan tipe 36 kebawah sebesar Rp 8000 perbulan. Rumah sederhana tipe 36 hingga 54 hanya dikenakan biaya sebesar 10 ribu perbulan, sedangkan rumah mewah tipe 120 ke atas dikenakan biaya sebesar 50 ribu perbulan.

Adapun untuk rumah yang memiliki tempat usaha (usaha dagang), tarif yang berlaku untuk rumah sangat sederhana tipe 36 kebawah sebesar Rp 10.000 perbulan dan rumah sederhana tipe 36 hingga 54 sebesar Rp 15 ribu per bulan. Keputusan LPS Palas Jaya tersebut menuai kontroversi karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Pekanbaru.

Dampak dari keputusan tersebut masih memunculkan polemik di masyarakat terkait penentuan tarif retribusi sampah yang diatur oleh LPS Palas Jaya. Kepala UPT Wahyu diminta untuk bertanggung jawab atas kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Nardo menegaskan agar tidak bermain drama dalam penyelesaian permasalahan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru.