Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat yang berbeda. Perintah ini merupakan bagian dari amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam pengadilan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Alfedri dan Husni Merza. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 22.00 malam.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa KPU harus melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dan di RSUD Tengku Rafian sebagai TPS khusus. Pemungutan suara ulang di dua TPS dilakukan karena beberapa warga tidak mendapatkan hak pilih, sedangkan di RSUD Tengku Rafian karena penyelenggara pemilu tidak menyediakan fasilitas bagi pasien dan pendampingnya.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan para pemilih di dua TPS untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang sesuai dengan daftar pemilih tetap masing-masing TPS. Sementara itu, di TPS khusus RSUD, pemungutan suara dilakukan untuk pasien, pendamping dewasa, paramedis, dan petugas lainnya yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 atau saat hari H Pemilu.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, pelaksanaan pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil pemungutan suara ulang tersebut akan digabungkan dengan hasil sebelumnya yang tidak dibatalkan. Keputusan ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan.
Suhartoyo menekankan pentingnya pelaksanaan pemungutan suara ulang sesuai dengan putusan MK agar proses demokrasi berjalan dengan baik. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak pilih warga negara di Kabupaten Siak dapat terlaksana dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. MK berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam melaksanakan pemungutan suara ulang demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan berkualitas.