Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, hari ini, Jumat (2/5/2025).

Pada hari ini, tim jaksa melakukan pemeriksaan terhadap lima orang petinggi dari PT Pertamina Internasional Shipping. Kelima saksi tersebut adalah SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping; MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping; RP selaku Staf pada PT Pertamina International Shipping; serta dua mantan petingginya, yakni HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 hingga 2023 dan AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 hingga 2023.

Selain lima petinggi PT Pertamina Internasional Shipping, tim jaksa juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Total ada delapan orang saksi yang diperiksa pada hari ini. Ketiga saksi tersebut adalah AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial; WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI); dan ATW selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC. Semua saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023 atas nama tersangka YF dkk.

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Proses pemeriksaan terhadap saksi terus dilakukan secara intensif oleh tim jaksa penyidik guna mengungkap kebenaran terkait kasus korupsi ini. Rinciannya adalah lima petinggi PT Pertamina Internasional Shipping dan tiga saksi lainnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.