Pekanbaru, RIAUIN.COM – Sebanyak lima orang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan gugur pada hari pertama pelaksanaan ujian kompetensi, Sabtu (3/5/2025). Ketidakhadiran mereka dalam ujian menjadi alasan utama digugurkannya keikutsertaan dalam seleksi lanjutan. Ujian kompetensi yang digelar di Kantor Regional XII BKN Pekanbaru mengharuskan seluruh peserta hadir tepat waktu. Namun, lima orang peserta tidak muncul sesuai jadwal.
“Kami anggap gugur karena tidak hadir mengikuti ujian kompetensi. Mereka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, Senin (5/5/2025). Irwan menjelaskan bahwa dari total peserta yang dijadwalkan, sebanyak 291 orang berhasil mengikuti ujian hari pertama. Rinciannya, 94 orang pada sesi pertama, 99 orang di sesi kedua, dan 98 orang di sesi ketiga.
Irwan menegaskan pentingnya kedisiplinan waktu. Peserta diminta datang setidaknya satu jam sebelum sesi ujian dimulai untuk keperluan registrasi. Adapun jadwal ujian dibagi ke dalam tiga sesi, yakni pukul 08.00–10.00 WIB, 11.00–13.10 WIB, dan 14.00–16.10 WIB. “Registrasi dilakukan sebelum ujian dimulai, jadi keterlambatan bisa membuat peserta tidak bisa ikut ujian,” tegasnya lagi.
Bagi peserta yang terlambat atau tidak mengikuti aturan, termasuk tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan, panitia berhak menyatakan mereka gugur dari seleksi. Peserta wajib mencetak sendiri kartu ujian dan membawa KTP asli. Jika tidak memiliki KTP, surat keterangan dari Disdukcapil Kota Pekanbaru dapat digunakan sebagai pengganti. “Kartu ujian wajib dibawa saat ujian berlangsung,” tambah Irwan. Ia juga mengimbau peserta agar mematuhi aturan lainnya, termasuk ketentuan berpakaian saat mengikuti ujian.