Pertikaian antara masyarakat kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul) dengan PT Hutahaean terus berlanjut. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Riau untuk memediasi masyarakat dengan perusahaan, urung dihadiri PT. Hutahaean dengan dalih ulang tahun. “Ini sangat disayangkan PT Hutahaean yang sudah kita undang jauh-jauh hari membatalkan hadir dengan alasan ulang tahun. Mestinya ulang tahun itu sudah diketahui jauh-jauh hari,” ucap Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat usai RDP, Senin (26/5/2025).

Adam Syafaat mengatakan, jika PT Hutahaean ulang tahun, seharusnya mereka juga memberitahu DPRD Riau. Ia pun menilai PT Hutahaean tidak memiliki tata cara yang profesional yang tidak mengindahkan undangan lembaga DPRD. Kedepan ucap politisi fraksi PKS itu, pihaknya akan kembali mengundang secara khusus PT Hutahaean untuk memberikan klarifikasi tentang kebun yang berada di Rohul. Selain PT Hutahaean, Komisi II DPRD Riau rencananya juga akan mengundang Aparat Penegak Hukum (APH), ujarnya.

Sementara itu dalam RDP yang dihadiri Kepala BPN Provinsi Riau dan Kepala BPN Rokan Hulu itu, terungkap bahwa PT Hutahaean memiliki kebun dalam HGU yang berakhir 2028 mendatang, dan juga diluar HGU seluas 800-an hektar lebih. “Nah, yang bermasalah kebun yang berada diluar HGU dan tidak memiliki IUP. PT Hutahaean tetap memanen dan tetap mendapatkan hasil sawit sejak 19 tahun yang lalu. Sementara masyarakat sekitarnya tidak dapat manfaat dari kebun. Artinya, kebun wilayah masyarakat,” ucapnya.

Awalnya ucap Adam, ada perjanjian kerja sama dengan masyarakat akan tetapi mereka tidak memberikan bantuan atau manfaat kepada masyarakat. “Bahkan CSR-nya tidak diberikan. Dan ini sangat disayangkan,” ucap Adam Syafaat. Ia juga mengungkapkan bahwa lahan yang berada diluar HGU PT Hutahaean ada sekitar 800-an hektar lebih. Lahan tersebut berada di Kecamatan Tambusai yang diklaim masyarakat bahwa itu adalah bagian mereka.

“Namun perjanjian dengan masyarakat harus bagi 35 persen untuk masyarakat dan 65 untuk perusahaan. Dan masyarakat juga tidak dapat apa-apa. Ini yang dipertanyakan masyarakat,” ungkapnya. Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Riau berjanji akan kembali memanggil PT Hutahaean untuk meminta penjelasan kenapa perjanjian dengan masyarakat ini tidak diindahkan, tutupnya.