Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akan membuka layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi pelajar yang telah berusia 16 tahun dalam waktu dekat. Layanan ini akan dilaksanakan setiap hari Sabtu di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, menyatakan bahwa program perekaman e-KTP bagi pelajar sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun sebelumnya. Namun, layanan tersebut terhenti setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Irma menjelaskan, “Untuk itu, kami akan segera membuka kembali layanan perekaman bagi anak-anak sekolah.” Penjadwalan layanan pada hari Sabtu dilakukan karena banyak pelajar enggan melakukan perekaman di sekolah dan merasa tidak nyaman saat mengenakan seragam.

Menurut Irma, kendala sebelumnya adalah para pelajar enggan melakukan perekaman saat petugas datang ke sekolah karena masih mengenakan seragam. Oleh karena itu, Disdukcapil menyediakan hari Sabtu sebagai alternatif.

Sebelum layanan tersebut dimulai kembali, Disdukcapil akan mengirim surat kepada pihak sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat. Hal ini bertujuan agar pihak sekolah dapat memberitahu para siswa yang telah berusia 16 tahun untuk datang ke MPP dan melakukan perekaman.

Irma menambahkan, “Dengan begitu, ketika genap berusia 17 tahun, mereka tinggal mencetak e-KTP tanpa perlu perekaman ulang.” Langkah ini diambil untuk memudahkan proses administrasi penduduk di Kota Pekanbaru.