Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menghentikan sementara layanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) serta Kartu Identitas Anak (KIA) akibat gangguan teknis pada sistem server yang digunakan untuk pelayanan administrasi kependudukan. Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan penanganan atas gangguan sistem yang menyebabkan terganggunya proses perekaman dan pencetakan dokumen. “Saat ini kami fokus melakukan perbaikan agar layanan kembali berjalan normal. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat,” ujar Irma, Selasa (15/7/2025).
Masyarakat diminta untuk menunda sementara pengurusan dokumen KTP-el maupun KIA hingga adanya pemberitahuan lanjutan dari dinas. Warga juga dianjurkan untuk mengikuti perkembangan melalui kanal resmi Disdukcapil Pekanbaru, baik di media sosial maupun situs web dinas. Irma menjelaskan bahwa gangguan seperti ini bisa dipicu oleh berbagai hal, seperti lonjakan penggunaan atau kendala pada jaringan sistem. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera memulihkan layanan agar kebutuhan administrasi masyarakat tetap terpenuhi.
Adapun pelayanan lain yang tidak terhubung dengan sistem server utama tetap berlangsung sebagaimana biasa. Disdukcapil juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena seluruh layanan akan kembali beroperasi setelah sistem dipastikan stabil.