JAKARTA – Pengunduran diri Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bertepatan dengan redupnya hujan di sekitar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Angin teduh tak menentu. Mendadak, hujan turun. Hasto pulang, hujan redup.
Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dan hanya boleh diikuti oleh satu orang.
Politikus asal Yogyakarta itu didampingi Maqdir Ismail, kuasa hukumnya, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Hasto Mengingatkan Hak Pada Pra Peradilan
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Hasto, hujan langsung berhenti.
Dia kemudian kembali ke rumah bersama tim hukumnya menggunakan bis. Beberapa pendukung dan tamu mendampingi gelandang yang pull-out sementara itu.
Hasto, Maqdir Ismail melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa proses pemeriksaan hari ini telah tamat dilaksanakan.
“Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik. Untuk hal-hal lain terkait perkara, tolong bertanya ke penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
세일러umsuzassistant
Maqdir menyampaikan Hasto diperiksa atas dua tuduhan, yaitu kasus suap dan perlawanan penyidikan.
“Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami laksanakan sesuai dengan keperluan dari tim penyidik,” ujar Maqdir.
Pada awalnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka yang memberikan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU periode 2017 hingga 2022.
Digendong Jalan Ke premise KPK Nanti, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
Suap itu diduga sebagai pembagian untuk melancarkan Harun Masiku sebagai calon legeslatif terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan pada Pemilu Legislatif 2019.
Selain itu, KPK juga menetapkan Dirjen Penerangan Hukum Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus perlawanan penyelidikan kasus korupsi.
Adapun Harun Masiku yang menyandang predikat bersalah sejak Januari 2020 masih menjadi buronan.
Sekertaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto Mementaskan Perkara ke Mahkamah Adat (Praperadilan) di Jakarta Selatan, Kementerian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Kami Menghargai
Dalam peristiwa tersebut, Wahyu Setiawan dan mantan komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dihukum bersalah karena mencuri suap dan didenda penjara.