Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa sebanyak 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 telah disampaikan hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 3,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dari total tersebut, 12,63 juta SPT berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 380.530 dari Wajib Pajak Badan. Mayoritas pelaporan dilakukan secara daring, dengan rincian 10,98 juta melalui e-Filing, 1,49 juta melalui e-Form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sementara itu, 537.920 SPT lainnya masih disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Penyampaian SPT tahun ini tetap didominasi melalui kanal elektronik yang memudahkan wajib pajak, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya pada Senin (14/4/2025).

DJP memahami potensi keterlambatan pelaporan akibat benturan waktu dengan libur nasional dan cuti bersama. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan juga rangkaian cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah, hingga 7 April 2025.

Karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT maupun membayar PPh Pasal 29. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025.

Relaksasi tersebut berlaku untuk keterlambatan yang terjadi dalam periode 1–11 April. Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak yang terlambat dalam rentang waktu tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Dwi.

DJP menetapkan target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun 2025 sebesar 16,21 juta SPT, bukan hanya untuk tiga bulan pertama, melainkan sepanjang tahun 2025.

Dwi juga mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah patuh. Bagi yang belum menyampaikan SPT, DJP mengimbau untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu relaksasi berakhir.