Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah melaporkan dua dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kepada Kejaksaan Negeri Rohil pada Jumat (28/02/25) siang. Dugaan pertama adalah terkait dengan Pengadaan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya di Dinas Perhubungan Rohil Tahun Anggaran 2024 dengan anggaran sekitar Rp4,9 Milyar. Sedangkan dugaan kedua terkait dengan Pengadaan Videotron Outdoor di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Rohil TA 2024 dengan anggaran sekitar Rp1,6 Milyar.
Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris, menyatakan bahwa kedua kegiatan pengadaan tersebut memiliki indikasi kuat tindak pidana korupsi. Ia mengungkapkan bahwa dokumen perusahaan yang terlibat dalam kedua kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada pengadaan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya, terdapat ketidaksesuaian antara pemilik sertifikat dengan perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan. Selain itu, harga yang ditetapkan dianggap terlalu besar dan diduga telah terjadi mark up harga. Sedangkan pada pengadaan Videotron Outdoor, terdapat perubahan spesifikasi produk yang dilakukan oleh kontraktor dan langsung dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Rohil.
Idris juga membandingkan harga yang ditawarkan oleh PT Kanaya Dotkomindo dengan nilai konstruksi yang tertera dalam Kartu Inventaris Barang Diskominfo Rohil. Hal ini menunjukkan adanya penetapan harga yang terlalu tinggi pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tim Benang Merah mengindikasikan adanya pemufakatan jahat antara PPK dan Pelaksana Kegiatan dalam penetapan harga tersebut.
LSM Benang Merah berharap agar Kejaksaan Negeri Rohil segera melakukan proses hukum terkait laporan yang telah disampaikan. Mereka juga akan terus memantau perkembangan laporan tersebut untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang berlaku.