Pertanyaan seorang warga terhadap Presiden Joko Purnomo (Bara JP) tentang tuduhan fitnah terhadap Presiden sebelumnya Joko Widodo oleh Connie Rahakundini Bakrie ditolak oleh Bareskrim Polri. Sekretaris Jenderal Bara JP Relly Reagen menjelaskan, laporan tersebut ditolak karena alasan hukum.
LP ditolak, yang beberapa minggu lalu itu. Ingin dibawa ke cyber ditolak,” kata Relly saat dihubungi pada Senin, 13 Januari 2025. “Alasannya katanya Undang-undangnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam wawancara takaran bersama Abraham Samad belum terbukti menimbulkan dampak nyata di masyarakat, seperti kerusuhan atau korban.
Laporan Bara JP didasarkan pada pernyataan Connie pada podcast Abraham Samad SPEAK UP dengan durasi 48 menit. Dalam siaran tersebut, Connie mengaku memiliki video dan rekaman tentang dugaan pelanggaran oleh Jokowi. Bukti-bukti tersebut, kata Connie, dititipkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka KPK.
Para JP melihat pernyataan ini berpotensi menciptakan kegaduhan dan pendapat negatif di masyarakat. “Jika Connie punya bukti, hadapkannya saja. Jangan banyak omongan di mana-mana. Ini akan menciptakan ketidaksenangan di masyarakat,” tegas Relly.
Baru JP menyatakan bahwa laporan ini tidak untuk menutup kritik, “Kritik tidak diharamkan. Maksud kami, jika faktanya ada masalah, sampaikan kepada penegak hukum. Jangan membuat berita palsu.”
Sementara itu, Advokat Bara JP, Ahmad Handoko, menyatakan laporan tersebut masih dalam proses konsultasi. “Sifatnya masih konsultasi, karena sebelum membuat laporan harus kita pastikan,” kata Ahmad saat dihubungi terlebih dahulu pada Jumat, 10 Januari 2024. Ahmad juga menyebut pihaknya tengah mengumpulkan bukti, termasuk transkrip dan dokumen lain untuk memperkuat laporan.
“Juga membuat masyarakat menjadi kacau,” katanya. Namun, ia mengakui bahwa pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan, sementara ujaran kebencian memerlukan bukti dampak nyata.
Bara JP meminta agar permasalahan yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum diselesaikan melalui jalur hukum. “Jika Anda merasa tidak puas, sampaikan ke lembaga penegak hukum. Kita berada di era demokrasi, jangan membuat keributan dengan berita palsu,” ujar Relly.
Pada awal ini, laporan itu ditolak, tetapi Bara JP mengaku akan terus mencari cara keyun hukum. “Kita hanya menunggu langkah selanjutnya. Intinya, jika ada bukti, mereka membawa ke penegak hukum, bukan ke media sosial atau luar negeri,” kata Sekjen Bara JP itu.