Warga Indonesia wajib pajak sudah bisa melakukan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) 2024.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengisian SPT Tahunan masih menggunakan cara penggunaan sistem DJP Online.
Seperti diketahui, saat ini Kementerian Keuangan melahirkan aplikasi baru untuk semua kewajiban pajak masyarakat bernama Coretax.
Meskipun demikian, Coretax baru akan digunakan untuk sumber pribadi pajak tahunan 2025.
, Minggu (12/1/2025).
Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan 2024
Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 di pajak.go.id. Berikut cara melakukannya.
https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
2. Klik tombol Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.
3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik “Klik di sini” di samping kiri atau pada pilihan
4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap Setelah mengisi data, Wajib Pajak diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id
6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan
7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.