Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru – Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai melakukan razia kamar hunian warga binaan sebagai bagian dari Deteksi Dini dalam menangani potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban serta komitmen dalam mewujudkan zero halinar. Razia dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2025.
Kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, fokus pada pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan).
Razia dilakukan di blok hunian Lapas Narkotika Rumbai dengan melibatkan kegiatan penggeledahan menyeluruh, termasuk pemeriksaan barang-barang di kamar warga binaan dan penggeledahan badan secara langsung oleh petugas. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, atau barang lain yang dapat mengganggu keamanan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Edoward Nikelini Bangun, didampingi oleh beberapa pejabat dan petugas di Lapas tersebut.
“Sesuai arahan menteri imigrasi dan pemasyarakatan, mari sama-sama kita laksanakan point per point salah satunya meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini dalam upaya mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban. Tingkatkan intensitas kontrol keliling blok hunian maupun lingkungan luar Lapas dan tingkatkan ketelitian dalam pemeriksaan barang dan orang yang masuk ke dalam Lapas,” ungkap Kasi Adm.Kamtib.
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil dari razia. Hal ini merupakan upaya Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.