Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Bengkalis terus melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian sebagai langkah preventif. Penggeledahan dilakukan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Kegiatan penggeledahan kamar hunian ini dilakukan secara rutin oleh pihak lembaga pemasyarakatan. Penggeledahan dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam fasilitas pemasyarakatan.

Penggeledahan kamar hunian dilakukan dengan teliti dan cermat. Petugas pemasyarakatan melakukan penggeledahan tanpa merugikan tahanan yang berada di dalam kamar hunian.

Kegiatan penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggeledahan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihak lembaga pemasyarakatan menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan kamar hunian merupakan bagian dari upaya pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya peredaran barang-barang terlarang di dalam fasilitas pemasyarakatan.

Petugas pemasyarakatan yang melakukan penggeledahan kamar hunian dilengkapi dengan peralatan yang diperlukan. Mereka melakukan penggeledahan dengan seksama untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang masuk ke dalam kamar hunian.

Kegiatan penggeledahan kamar hunian ini mendapat dukungan penuh dari pihak terkait. Langkah preventif ini dianggap penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pihak lembaga pemasyarakatan menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan secara transparan dan tidak melanggar hak asasi tahanan. Mereka berusaha memberikan perlakuan yang adil dan menghormati hak asasi manusia selama proses penggeledahan.

Dengan terus dilakukannya kegiatan penggeledahan kamar hunian, diharapkan dapat menekan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Hal ini menjadi langkah preventif yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam fasilitas pemasyarakatan.

Kegiatan penggeledahan kamar hunian merupakan bagian dari upaya pencegahan masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan kelas IIA Bengkalis. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pihak lembaga pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.