Rutan Kelas IIA Batam terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan melalui program razia rutin bertajuk “One Day One Room”. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Program “One Day One Room” dilaksanakan dengan menyisir satu per satu kamar hunian warga binaan setiap hari. Dengan metode ini, petugas dapat melakukan pemeriksaan secara lebih teliti dan sistematis untuk mencegah potensi penyelundupan barang terlarang, terutama narkoba.

Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari strategi preventif yang terintegrasi. Menurutnya, program ini tidak hanya bertujuan untuk penertiban, tetapi juga memperkuat deteksi dini terhadap kemungkinan peredaran narkoba di dalam rutan.

Petugas Rutan Batam juga meningkatkan kewaspadaan melalui pemantauan aktivitas warga binaan dan pengawasan terhadap barang masuk. Langkah ini penting dalam sistem deteksi dini untuk mengantisipasi potensi pelanggaran sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.

Razia dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur. Petugas memeriksa seluruh sudut kamar, termasuk barang pribadi warga binaan, untuk memastikan tidak ada celah penyimpanan barang terlarang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Batam dalam mendukung 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas. Sinergi yang berkelanjutan diharapkan dapat menjadikan lingkungan pemasyarakatan semakin bersih, aman, dan bebas dari narkoba serta mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal.