Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang telah melakukan pemindahan 50 warga binaan ke Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas Bangkinang dan aparat Kepolisian Polres Kampar, menunjukkan adanya sinergisitas antara kedua lembaga tersebut.

Pemindahan warga binaan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Efendi menyatakan bahwa pemindahan 50 warga binaan dari Lapas Bangkinang telah dilakukan dengan lancar.

Setibanya di Lapas Pasir Pangaraian, seluruh warga binaan langsung ditempatkan di kamar mapenaling untuk memperkenalkan mereka dengan lingkungan dan aturan yang berlaku di sana. Sebelumnya, mereka telah diberikan pengarahan untuk memastikan pemahaman yang jelas terkait peraturan yang berlaku.

Efendi menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap warga binaan dalam menjaga ketertiban. Dia juga menyatakan komitmen Lapas Pasir Pangaraian untuk memberikan layanan terbaik, memastikan hak-hak warga binaan dipenuhi, dan memperlakukan mereka dengan martabat kemanusiaan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Lapas Pasir Pangaraian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta fokus pada pembinaan berkelanjutan meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan. Meskipun pengamanan terbatas, Lapas Pasir Pangaraian tetap menjaga kewaspadaan dan semangat dalam melaksanakan tugasnya.