Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

Abu menegaskan bahwa perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa bantuan ini mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

Tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah. Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya.

Guru Besar UIN Walisongo Semarang, Abu, menjelaskan bahwa sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat, menyebutkan bahwa untuk mendapatkan bantuan ini, masjid atau musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id. Pemohon juga harus melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti surat rekomendasi, fotokopi SK Pengurus, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kondisi bangunan, fotokopi surat keterangan status tanah, fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dan surat pernyataan kebenaran dokumen.

Proses pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu penerimaan permohonan bantuan secara online pada 8-19 Maret, penetapan calon penerima bantuan pada 24 Maret, dan proses verifikasi hingga pencairan dana pada 25 Maret (bertahap). Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

Arsad menekankan bahwa bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.