Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih, Agung Nugroho dan Markarius Anwar, dihadapkan pada tugas besar untuk mengelola utang tunda bayar senilai Rp 480 miliar dan menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diatur melalui Inpres No 1 Tahun 2025.
Keduanya dituntut untuk fokus pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti perbaikan jalan rusak, penurunan tarif parkir, serta peningkatan kualitas sektor pendidikan dan kesehatan.
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menyatakan bahwa untuk menyelesaikan utang tunda bayar tersebut, pihaknya masih menunggu hasil review dari Inspektorat.
Langkah selanjutnya akan dibahas bersama dengan Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat dan Wali Kota terpilih. “Di tengah kondisi keuangan daerah yang kini terbatas, kami masih berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah utang tersebut akan dibayarkan seluruhnya atau hanya sebagian,” ujar Isa Lahamid pada Jumat (14/2/2025).
Selain itu, Agung dan Markarius juga perlu menavigasi penerapan Inpres No 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran.
Muhammad Isa Lahamid menjelaskan bahwa meskipun peraturan tersebut sudah diterbitkan, mereka masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut melalui Permendagri dan Permenkeu.
Penerapan efisiensi anggaran ini juga mempengaruhi alokasi dana untuk daerah, termasuk Kota Pekanbaru.
Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun melalui Keputusan Menteri Keuangan No 29 Tahun 2025, untuk menyelaraskan kebijakan belanja negara dengan Inpres tersebut.
Pemangkasan anggaran mencakup pos penting seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik.
DAU akan dipotong sebesar Rp 15,67 triliun, sedangkan DAK fisik mengalami pemotongan sebesar Rp 18,3 triliun, sehingga menjadi Rp 18,64 triliun.