Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mendesak DPRD Riau untuk merancang ulang Peraturan Daerah (Perda) terkait tanah ulayat. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Perda tersebut gagal disahkan. Dukungan penuh diberikan oleh LAMR agar hak inisiatif dimanfaatkan untuk melindungi hak adat masyarakat setempat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, secara resmi menyerahkan surat dukungan kepada Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, pada Jumat sore (2/5/2025). Turut hadir dalam acara penyerahan surat tersebut Sekretaris Umum LAMR Datuk Jonnadi Dasa, Bendahara Umum Datuk M. Fadli, Kepala Sekretariat Datuk Arman, serta pengurus bidang pentadbiran dan siasah Datuk Data Wardana.
Datuk Seri Taufik menjelaskan bahwa DPRD Riau sebelumnya telah mengesahkan Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya Nomor 10 Tahun 2015 melalui hak inisiatif. Namun, pasal-pasal dalam perda tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga perlu dilakukan revisi.
Revisi yang dilakukan dianggap melampaui batas maksimal perubahan yang ditentukan, sehingga regulasi baru perlu disusun kembali. Namun, upaya tersebut kembali gagal karena bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Datuk Seri Taufik menyatakan kekhawatirannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, tanah ulayat adalah salah satu pilar adat yang harus dijaga. Tanpa aturan yang mengatur tanah ulayat, eksistensi adat akan kehilangan ruang.
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menyambut baik dorongan dari LAMR. Ia menyatakan semangat untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengatakan, “Ini kita gas.” Hal ini menunjukkan komitmen dari pihak DPRD Riau untuk merespons dukungan dari LAMR.
Dalam upaya untuk melindungi hak adat masyarakat setempat, LAMR terus mendorong DPRD Riau untuk merancang ulang regulasi terkait tanah ulayat. Semua pihak berharap agar payung hukum yang melindungi hak adat dapat segera dihadirkan untuk kepentingan bersama.