Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mengapresiasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Hal ini disampaikan dalam pers rilis yang dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025. Langkah-langkah telah dipersiapkan oleh LAMR Provinsi Riau untuk bersinergi dengan pemerintah dalam penerapan peraturan tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 21 Januari 2025.
Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau telah dibentuk oleh LAMR Provinsi Riau sebagai wujud nyata dalam mendukung Perpres nomor 5 tahun 2025. Tim ini dipimpin oleh Datuk H Tarlaili, dengan Wakil Ketua Datuk Yusrif Tambusai, dan Sekretaris Datuk Firman Edi, serta enam anggota lainnya.
Menurut Datuk Tarlaili, dalam Perpres nomor 5 tahun 2025 terdapat aspek yang menyangkut wilayah adat. Oleh karena itu, LAMR Provinsi Riau merasa bertanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Riau. “Harapan kita, dalam penerapan hukum sesuai Perpres nomor 5 tahun 2025 itu, masyarakat adat kita tidak dirugikan,” ungkap Tarlaili.
Tarlaili juga menyatakan bahwa LAMR siap bersinergi dengan pihak Satgas yang dibentuk pemerintah pusat dalam penerapan penertiban hutan dengan memperhatikan hukum adat. Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau telah bergerak cepat dalam memperjuangkan hak masyarakat adat dengan melakukan pertemuan di Jakarta.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau direncanakan bertemu dengan Gubernur Riau Abdul Wahid untuk memberitahukan bahwa LAMR Provinsi Riau telah membentuk tim dalam upaya penerapan penertiban hutan. “Dalam pertemuan dengan Gubernur Riau nantinya akan kita bicarakan juga apa-apa saja yang harus dilakukan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat,” kata Datuk Tarlaili.