Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau tengah mendalami wacana yang kembali mencuat belakangan ini mengenai usulan Riau sebagai daerah istimewa. Upaya tersebut melibatkan berbagai pihak termasuk kalangan pemerintahan seperti Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Riau, serta pakar dan tokoh masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (Ketum MKA) LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf dan Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil pada Ahad (04/05/2025).
Dalam waktu dekat, LAMR berencana untuk melakukan pertemuan resmi dengan berbagai elemen masyarakat guna membahas isu ini. Langkah ini diungkapkan oleh Datuk Seri Marjohan dalam keterangannya. Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri, Akmal Malik, mengungkapkan di depan Komisi I DPR RI bahwa enam daerah diusulkan sebagai daerah istimewa, termasuk Riau. Pernyataan ini juga ditegaskan oleh Mendagri Tito Karnivian.
Datuk Seri Taufik menjelaskan bahwa LAMR telah menghubungi berbagai pihak terkait, seperti Gubernur Riau dan Ketua DPRD. Menurutnya, Ketua DPRD Riau, Tuan Kaderismanto, mendukung LAMR dalam menghadapi isu ini. Dia menyatakan bahwa wacana Riau sebagai daerah istimewa terus berkembang dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam rapat MKA, wacana tersebut dianggap perlu ditindaklanjuti dengan pendalaman materi. Datuk Seri Taufik menegaskan bahwa Riau memiliki potensi untuk menjadi daerah istimewa, mengingat sejarahnya yang memiliki kerajaan saat Indonesia merdeka. Selain itu, Riau juga memiliki keunikan lain, seperti menjadi pusat Nusantara 1 dengan keberadaan Sriwijaya yang mempengaruhi penyebaran bahasa Melayu.
Kekayaan alam Riau juga menjadi pertimbangan, seperti ladang minyak Minas yang menghasilkan minyak terbaik dunia. Kontribusi dari tokoh lokal seperti Sultan Syarif Kasim II juga menjadi nilai tambah dalam usulan Riau sebagai daerah istimewa. Seluruh pertimbangan ini menjadi acuan bagi LAMR dalam mengkaji lebih lanjut potensi Riau sebagai daerah istimewa.