Efisiensi Anggaran KY Mempengaruhi Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di MA
What:
Komisi Yudisial (KY) melakukan efisiensi anggaran sebesar 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025. Efisiensi tersebut berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
Who:
Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, serta Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M. Taufiq HZ.
When:
Efisiensi anggaran dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Where:
Efisiensi anggaran dilakukan oleh Komisi Yudisial.
Why:
Efisiensi anggaran dilakukan sesuai dengan Inpres tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
How:
Efisiensi anggaran dilakukan dengan memotong sekitar 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025, yang berdampak pada operasional harian kantor KY.
Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa efisiensi anggaran tidak mencukupi untuk operasional harian kantor KY, termasuk dalam melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.
M. Taufiq HZ menambahkan bahwa MA telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA, namun efisiensi anggaran menyebabkan KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung sesuai permintaan MA.
KY harus mengumumkan penerimaan calon hakim agung dalam waktu 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima, namun karena efisiensi anggaran, KY belum bisa melaksanakannya.
Saat ini, KY sedang berupaya untuk mendapatkan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak terkait agar seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dapat dilaksanakan.