Seorang kurir narkoba ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Riau di Kota Pekanbaru, Riau, dengan barang bukti berupa 14 Kg sabu. Pelaku yang diamankan berinisial BA pada Senin (10/2/2025) di Jalan Soekarno Hatta, Marpoyan Damai.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, pelaku BA merupakan seorang kurir yang diperintahkan oleh seorang bandar berinisial I. Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa BA ditangkap di dekat Pos Security Kawasan Industri Eco Green Jalan Soekarno-Hatta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu di daerah Pekanbaru. Tim Subdit II dipimpin oleh Kompol Ryan Fajri langsung menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut. Dalam operasi itu, tim berhasil menemukan 1 paket narkoba dalam dus.
Putu Yudha mengungkapkan bahwa BA mengaku diperintahkan oleh pelaku I untuk mengantarkan paket tersebut, namun besaran upahnya belum diinformasikan. Meskipun pelaku I merupakan sepupu dari BA, namun besaran upah yang dijanjikan belum diketahui.
Pelaku BA yang berusia 37 tahun ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran gelap narkoba masih menjadi masalah serius di Riau, sehingga penindakan terhadap pelaku terus dilakukan untuk memberantas kejahatan ini.