banner 728x250

Kuras Duit, Hindari 3 Pelanggaran Ini di Tol Agar Tak Didenda 2 Kali Lipat Tarif Terjauh

banner 120x600
banner 468x60

Tolak Membelok Membelok saat Hujan, Ganggu Pemadam Kebakaran.

Hemat Uang, Hindari 3 Ketentuan Berikut di Jalan Tol Agar Tak Membayar 2 Kali Lipat dari Biaya Meteran Terjauh

Perlu diingat, ada 3 pelanggaran yang bisa membuat pengguna jalan tol diberi denda sebesar dua kali lipat dari tarif terkini

Ferdian tanggal 12 Januari pukul 20:35 tanggal 12 Januari pukul 20:35

banner 325x300

– Bagi pengguna jalan tol, harus menaatinya aturan yang tentunya mengikat.

seperti denda dua kali lipat tarif terjauh saat pengendara melanggar.

Aturan mengenai denda di jalan tol sendiri, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Layanannya termasuk dalam Pasal 86 kebijakan tersebut.

Bahwa regulasi ini tidak hanya menentukan besarnya denda, melainkan juga memberikan pedoman jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang dikenai denda.

Pada Pasal 86, pengguna jalan tol diharuskan membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.

Dinukil dari Kompas.com, pengguna jalan tol harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terpanjang pada salah satu ruas jalan tol dengan sistem pengendalian keamanan jika memenuhi beberapa ketentuan.

Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol bayar dua kali lipat tarif terjauh:

1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar ATK.

2. Menunjukkan bukti tanggal masuk yang rusak saat membayar tol

3. Tidak memiliki bukti tiket tol yang valid atau sesuai dengan rute perjalanan saat melunasi tol.

Selain menentukan denda, pengguna jalan tol juga bisa dikenakan arkib sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:

1. Menyebabkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol

2. Menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan tol

4. Menyebabkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol

4. Menyebabkan kerusakan pada fasilitas penunjang operasional jalan tol

Masih menurut Pasal 86 PP Nomor 15 Tahun 2005, aturan penggantian kerugian hukum kerusakan tersebut juga berlaku di area jalan akses masuk tol atau jalan penghubung.

Related Article

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *