Sebanyak 21 pengacara meminta Komisi Kejaksaan (KK) RI, Komisi Yudisial (KY) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BP MA) RI, untuk mengawal kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra. Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Arnaldo, Suharmansyah, S.H., M.H, dalam keterangannya kepada RiauBISA.com pada Jumat (20/6/2025).

Kasus yang menjerat mantan Direktur RSUD Madani Pekanbaru ini, bermula setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 baik syarat formil maupun materiil pada Rabu (18/6/2025) berdasarkan penelitian Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/301/III/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, atas laporan CV. Batu Gana City terkait tiga paket kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di RSD Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022-2024.

Menurut Suharmansyah, kasus yang menjerat klien nya ini merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan publik yang berpotensi melemahkan keberanian aparatur negara dalam mengambil kebijakan pelayanan publik. Suharmansyah juga menegaskan bahwa dalam kasus ini terdapat kekeliruan dalam penerapan Pasal 378 KUHPidana yang mensyaratkan adanya niat jahat dan penguasaan secara melawan hukum, yang tidak terpenuhi dalam perkara ini.

Pada tanggal 22 April 2025, Arnaldo Eka Putra telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI terkait kasus yang menimpa dirinya. Kasus tersebut berawal dari 5 paket kegiatan (kontrak) antara RSUD Madani Kota Pekanbaru dengan perusahaan-perusahaan yang menurut klien nya terafiliasi dengan pengusaha berinisial DH sejak tahun 2022 hingga saat ini.

Proyek-proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pelayanan rumah sakit dan telah diselesaikan secara fisik, terdokumentasi, dan menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Suharmansyah menegaskan bahwa Arnaldo bertindak atas nama institusi, bukan atas nama pribadi dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Untuk menindaklanjuti keterbatasan anggaran, Arnaldo telah mengajukan telaah staf kepada Walikota Pekanbaru untuk memohon penambahan anggaran. Namun, proses administrasi ini terhambat karena pergantian Walikota pada pertengahan 2024 dan penangkapan Pj. Walikota dalam kasus korupsi.

CV. Batu Gana City melaporkan Arnaldo secara pidana, meskipun persoalan yang bersifat administratif dan bukan ranah hukum pidana. Arnaldo dipidanakan dan ditahan atas tuduhan penipuan yang tidak berdasar secara hukum. Pelapor dalam kasus ini juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk penyelesaian pembayaran terhadap 3 proyek di RSUD Madani Kota Pekanbaru.