Kuasa hukum Aldiko Putra, Ahmad Muzzaka, angkat bicara terkait polemik Penggantian Antarwaktu (PAW) kliennya sebagai anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing). Muzzaka membantah keras pernyataan Sekretaris DPRD Kuansing, Napisman, yang menyebutkan gugatan Aldiko di Mahkamah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah ditolak.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (1/5/2025) malam, Muzzaka menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi atau pemberitahuan apapun dari Mahkamah Partai PKB terkait status gugatan yang diajukan sejak 10 Februari 2025 lalu.

“Gugatan telah kami ajukan pada 10 Februari 2025, dan sesuai aturan internal partai, Mahkamah memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Namun sampai hari ini, belum ada informasi resmi yang kami terima,” ujar Muzzaka.

Ia menyayangkan pernyataan Napisman yang telah menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat Kuansing. Menurut Muzzaka, tanpa adanya keputusan atau salinan resmi dari Mahkamah Partai, pihaknya belum dapat memastikan status gugatan tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Jika memang ada penolakan, tentu kami akan menghormatinya. Namun kami harus terlebih dahulu menerima pemberitahuan resmi sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muzzaka mengungkapkan kejanggalan dalam proses PAW Aldiko Putra. Mengingat belum adanya tanggapan dari Mahkamah Partai PKB dalam batas waktu yang ditentukan, pihak penggugat merasa memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan persoalan ini ke pengadilan umum.

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya cacat hukum dan prosedural dalam proses PAW tersebut. “Karena tidak ada respons dari Mahkamah Partai sesuai dengan aturan yang berlaku, kami memiliki opsi untuk membawa masalah ini ke ranah pengadilan umum,” imbuh Muzzaka.

Sementara itu, Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, turut mempertanyakan keabsahan hukum dari proses PAW Aldiko Putra. Ia menegaskan bahwa PAW yang mengangkangi hukum adalah tidak sah.

Junaidi juga menyoroti potensi ketidaksesuaian antara keputusan gubernur terkait PAW dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Bagaimana PAW Aldiko itu dikatakan sah dan dapat diterima kalau benar fakta statement yang disampaikan pihak Aldiko dalam media ini bertolak belakang dengan statement-statement narasi liar yang sengaja diciptakan rezim,” kata Junaidi.

Pernyataan Junaidi ini seolah mengamini adanya ketidakberesan dalam proses PAW dan mendukung langkah hukum yang mungkin akan diambil oleh Aldiko Putra. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi langsung dari Mahkamah Partai PKB terkait status gugatan yang dilayangkan oleh Aldiko Putra. Pernyataan kuasa hukum Aldiko Putra ini semakin memperjelas adanya ketidaksepahaman dan potensi sengketa hukum yang lebih lanjut terkait PAW tersebut. (hen)