Kuasa hukum Kartono alias Ahuat terdakwa kasus tindak pidana Narkotika menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil pada Rabu, 7 Mei 2025. Kuasa hukum tersebut menolak surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rohil.

Kuasa hukum, Daniel Pratama SH MH, menyatakan keberatannya terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan JPU sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Mereka berharap agar terdakwa diberikan putusan hukuman bebas.

Menurut Kuasa hukum, tuntutan pidana mati tidak efektif sebagai bentuk pemberian efek jera bagi pelaku tindak pidana. Hal ini dianggap melanggar HAM untuk Hidup, karena berpotensi menimpa orang yang tidak bersalah.

Dalam persidangan, terungkap bahwa klien Kuasa hukum melakukan pencabutan keterangan BAP karena adanya tekanan dan pemukulan oleh oknum Polisi. Hal ini menyebabkan klien tidak mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak dilakukannya sebelum dilakukan pemeriksaan BAP.

Terungkap pula bahwa tujuan terdakwa pergi ke tepi sungai adalah untuk menjemput teman bernama Micahel, seorang warga Tionghoa dari Malaysia. Namun, saat di tepi sungai, terdakwa dan Micahel berjumpa dengan polisi yang menemukan narkotika yang dibawa oleh Micahel.

Meskipun terdakwa tidak menguasai atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika, dalam persidangan terdakwa diakui sebagai orang yang tidak memberitahukan adanya tindak pidana narkotika. Hal ini terbukti dengan tidak adanya informasi yang disampaikan kepada polisi tentang keberadaan narkotika yang dibawa oleh Micahel.

Kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan, karena tidak dapat dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009. Mereka juga menyoroti dugaan kecerobohan Jaksa Penuntut Umum yang tidak mendakwakan pasal tersebut dalam dakwaannya.