Maqdir tidak menjelaskan isi pemeriksaan kliennya hari ini secara rinci. Tapi Maqdir mengatakan kliennya ditanya KPK tentang kasus korupsi dan gangguan penyelidikan. “Kami hanya menyampaikan Pak Hasto diperiksa hanya tentang dua hal, yaitu kasus korupsi dan halangan penyidikan,” kata anggota kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail setelah kliennya menyelesaikan pemeriksaan Senin (13/1/2025).
Maqdir mengatakan, materi lengkap pemeriksaan menjadi tanggung jawab penyidik KPK. Maqdir juga menyebut adanya kesepakatan dengan penyidik, namun ia tidak menjelaskan apa itu. Dia mengatakan, “Hal-hal lain yang terkait dengan perkara itu, silakan bertanya kepada penyidik karena ini ada kesepakatan kami dengan penyidik.”
Didiketahui, Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK, Jakarta Selatan setelah mengikuti pemeriksaan sekitar 3,5 jam. Dengan cara ini, maka Hasto tidak langsung ditahan KPK setelah pemeriksaan itu.
Hari ini merupakan pertemuan pertama Hasto sebagai tersangka pada Senin (13/1). Hasto meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB, atau sekitar 3,5 jam setelah datang pada pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, KPK memeriksa kasus suap penggantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan pelawannya, Harun Masiku. Dua orang ahli berikutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan anggota PDIP serta pengacara, Donny Tri Istiqomah.
Hasto juga dianggap sebagai tersangka menangani penyelidikan. Hasto diduga mencoba mengganggu proses hukum dengan meminta Harun untuk merusakponselnya dan kabur setelah operasi penangkapan yang dilakukan oleh KPK.
Pada kasus ini, Hasto telah dipanggil penyidik pada tanggal 6 Januari untuk diperiksa karena dianggap sebagai tersangka. Namun, Hasto meminta penundaan sementara karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang telah dijadwalkan sebelumnya pada tanggal 10 Januari 2025. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan di rumah Hasto yang berlokasi di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.