Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tengah menghadapi potensi defisit anggaran yang signifikan pada tahun anggaran berjalan. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa defisit diperkirakan mencapai Rp500 miliar jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai sepenuhnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Jafrinaldi, menjelaskan bahwa besaran defisit daerah dapat dilihat pada saat penyusunan APBD. Namun, ia mengakui ketidakseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran daerah menjadi indikator utama munculnya defisit di masa depan. “Kalau ke depan pendapatan daerah tidak berimbang dengan pengeluaran, itu bisa diprediksi kira-kira berapa akan terjadi defisit,” ujar Jafrinaldi pada Sabtu (11/4/2026).
Jafrinaldi mengkritisi angka defisit Rp500 miliar sebagai konsekuensi logis jika pendapatan daerah tidak mencapai target 100 persen. Oleh karena itu, Bupati dan Wakil Bupati Kuansing sedang fokus pada sektor pendapatan untuk mengatasi hal tersebut.
Bupati Kuansing berencana menggenjot pendapatan daerah melalui sektor perkebunan kelapa sawit. Kebijakan pemungutan retribusi sebesar Rp20 per kilogram kelapa sawit yang masuk ke seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kuansing diwacanakan untuk meningkatkan PAD. Potensi penambahan PAD mencapai Rp242 miliar jika kebijakan ini berhasil diterapkan.
Meskipun demikian, rencana pemungutan retribusi tersebut masih terkendala regulasi di tingkat pusat. Aturan perundang-undangan yang terbatas menjadi hambatan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan inovasi tersebut secara legal.
Realisasi PAD Kabupaten Kuansing hingga 27 Maret 2026 baru mencapai Rp41.332.328.362,46, setara dengan 16,18 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp255,4 miliar. Untuk itu, seluruh OPD yang bertanggung jawab terhadap PAD diminta untuk bekerja ekstra guna optimalisasi sektor pajak dan retribusi yang ada demi menghindari krisis anggaran di akhir tahun nanti.