Pagar sepanjang 30,16 km ditemukan di sepanjang pinggir laut Tangerang. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan beberapa pihak telah menjalankan investigasi karena pemasangan pagar ini diduga merupakan aktivitas ilegal karena dilakukan di kawasan pemanfaatan umum.
Berikut adalah kabar terkini mengenai proyek pembangunan pagar sepanjang 30 km di laut Tangerang:
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkapkan, pertama kali mendapatkan informasi terkait pemasangan pagar ini pada 14 Agustus. Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus. Dari kunjungan ke lapangan, ada aktivitas pemagaran laut yang masih berlangsung sepanjang kurang lebih 7 km.
“Kemudian setelah itu tanggal 4-5 September 2024, kami bersama dengan Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dan juga tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, kami kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi,” katanya dalam Diskusi Publik Permasalahan Pematang Laut Tangerang Banten di Kantor KKP Jakarta, Selasa (7/1).
Pada tanggal 5 September 2024, pihak tersebut membagi dua tim, yakni satu tim langsung melibatkan diri ke tempat dan satu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan kepala desa beberapa di daerah tersebut.
Baca juga:
- Berikut ini beberapa fakta kasus pelepasan partikel pesisir di Tangerang, panjangnya sekitar 30 kilometer dan tidak memiliki izin.
- Tangerang Selatan Berubah Jadi Kota dengan Kualitas Udara Paling Buruk Pada Menyatunya Pagi Ini
Informasi tersebut menunjukkan, tidak ada rekomendasi atau izin dari pemimpin desa maupun kacamatan terkait pembatasan pantai di daerah itu. Di sisi lain, masih belum ada keluhan dari masyarakat terkait pembatasan pantai tersebut.
Eli menjelaskan bahwa pada 18 September 2024, Timnya melakukan patroli kembali dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itulah, DKP Banten meminta untuk menghentikan kegiatan pemagaran.
“Terakhir kami melakukan pengawasan bersama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR Satpol-PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melakukan penyelidikan jauhnya, dan sudah mencapai hingga 13,12 km lepas pantai,” tutur Eli.
Dia menjelaskan bahwa hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan olehnya menunjukkan pemasangan pagar laut dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah kabupaten Tangerang dengan panjang 30,16 km. Konstruksi pagar laut terbuat dari bambu atau kayu balok dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atapnya, dipasang aturan bambu, jaring paranet dan juga diberi berat berupa karung berisi pasir.
Selanjutnya di dalam area pagar laut itu juga sudah pula dibuat kotak-kotak dengan bentuk yang lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri,” katanya.
Panjang 30,16 km tersebut mencakup 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Pagar laut sepanjang 30,16 km ini adalah kawasan umum yang didaftarkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023, membawa zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona energi pengelolaan, zona perikanan budi daya, dan juga memotong dengan rencana waduk pantai lepas yang diinisiasi oleh Bappenas.
Di wilayah ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Mereka berjumlah 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya, ungkapnya.
Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafii menegaskan bahwa penggunaan ruang laut selama lebih dari 30 hari membutuhkan sejumlah persyaratan, seperti izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Berlayar di laut harus ada KKPRL kalau kegiatan di atas air lebih dari 30 hari,” kata Rasman.
Karena itu, dia meminta izin KKPRL dari pemagaran laut di wilayah tersebut, jika tidak mendapatkannya, maka dia dianggap melanggar aturan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mempromosikan penyelesaian masalah pemagaran laut ini. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro mengatakan, pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan salah satu prioritas kebijakan ekonomi biru KKP untuk menciptakan ruang laut yang sehat, aman, tangguh dan produktif bagi bangsa.
“Saya memberikan dukungan, mendukung adanya diskusi hari ini, sehingga terkait masalah pemasaran laut semakin jelas, bagaimana menyikapinya. Dan ini menjadi satu bentuk komitmen juga dari KKP,” kata Kusdiantoro.
Diskusi soal penyelesaian masalah reklamasi laut di Tangerang melibatkan berbagai pihak, mulai dari jajaran KKP, Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, Kantah Tangerang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, DKP Tangerang, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), camat hingga kepala desa setempat serta pihak lain yang terkait.
Menurutnya, pemagaran laut merupakan upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak wajar. Pemagaran seolah akan menjadikan pelakunya sebagai pemegang hak yang memiliki kekuasaan total dalam memanfaatkan, menutup akses publik, menerapkan privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan mengubah fungsi ruang laut.