Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram menggunakan kendaraan ambulans berhasil digagalkan oleh aparat Kepolisian Daerah Lampung di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah ambulans yang melintas dari arah Pekanbaru menuju Tangerang. Petugas mencurigai kendaraan tersebut karena kaca gelap dan tidak menunjukkan tanda-tanda membawa pasien.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Dwi Handono, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan pasien di dalam ambulans tersebut, melainkan empat orang pria yang berada di dalam kendaraan. Kecurigaan semakin diperkuat setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, dimana petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang ambulans.

Para pelaku mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp10–15 juta untuk mengantarkan barang tersebut, namun baru menerima uang jalan sekitar Rp300 ribu per orang. Barang haram tersebut diketahui berasal dari wilayah Pekanbaru dan direncanakan akan dibawa ke wilayah Banten. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti berupa ambulans dan narkotika telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku yang terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Aparat kepolisian menegaskan bahwa tindakan penyelundupan narkotika sangat merugikan masyarakat dan akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Kepolisian Daerah Lampung menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan narkotika di wilayahnya. Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.

Dalam upaya pemberantasan narkotika, Kepolisian Daerah Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi yang dapat membantu dalam menindak para pelaku tindakan kriminal terkait narkotika. Pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang haram yang merusak generasi muda.