Pemungutan Suara Ulang di Siak Dilaksanakan untuk 2 TPS dan Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian
Pemungutan Suara Ulang di Siak dilaksanakan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025. KPU Siak diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Siak untuk membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.
Surat dinas KPU RI Nomor 484 tahun 2025 menegaskan agar KPU Siak tidak melakukan pemutakhiran data Pemilih, namun melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Hadir Pemilih Pindahan, dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang digunakan pada 27 November 2024.
Setelah melakukan pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS dan Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian, KPU Kabupaten Siak merilis data pemilih pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Total pemilih yang terdaftar untuk PSU Pasca Putusan MK di Kabupaten Siak berjumlah 1011 pemilih.
Royani, ketua divisi perencanaan data dan pemilih KPU Kabupaten Siak menyatakan bahwa KPU Siak selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafiāan dalam melakukan pencermatan data pemilih. Hal ini dilakukan untuk memastikan data pemilih yang akurat sesuai dengan putusan MK.
Abdul Rahman, ketua Divisi Perencanaan Data Pemilih KPU Provinsi Riau juga menegaskan bahwa pencermatan data pemilih pada pelaksanaan PSU pasca putusan MK di Siak mengikuti ketentuan yang berlaku. KPU Siak hanya melakukan pencermatan dan update Pemilih sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/2025 dan surat dinas KPU RI nomor 484.