KPU Riau akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pilkada Siak 2024. Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Nugroho Noto, atau Nugi, menanggapi putusan MK tersebut.
Putusan MK menetapkan bahwa PSU harus dilakukan di TPS yang berada di RS Tengku Rafian, Desa Jaya Pura Kecamatan Bungaraya, dan Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. Nugi menjelaskan bahwa PSU di tiga TPS tersebut terkait dengan kelompok pemilih yang belum menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.
Kelompok pemilih yang dimaksud mencakup pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, dan pegawai rumah sakit di RS Tengku Rafian. Nugi menyatakan bahwa KPU Riau akan mendirikan TPS di RS Tengku Rafian sebelum pelaksanaan PSU sesuai dengan keputusan MK.
Selain itu, PSU juga akan dilaksanakan di TPS di Desa Jaya Pura Kecamatan Bungaraya dan Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. Nugi menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lama 30 hari setelah putusan MK dibacakan.
Waktu pelaksanaan PSU tersebut jatuh pada 24 Februari 2025, pukul 21.58 WIB. KPU Riau berencana untuk berkonsultasi dengan KPU RI terkait rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan PSU, namun tetap memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam putusan MK.
Nugi juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan PSU pasca putusan MK. Hal ini sebagai langkah untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.