Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Siak akan dilakukan dengan sebaik-baiknya. Hal itu menyusul sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Siak, Senin (24/2/2025) malam.
Dalam putusan itu Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan majelis hakim mengatakan bahwa MK menolak eksepsi Termohon atau dalam hal ini KPU Kabupaten Siak dan eksepsi Pihak Terkait yaitu pasangan calon Bupati dan Waki Bupati Siak Afni-Syamsurizal serta mengabulkan permohonan Pemohon atau dalam hal ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Alfedri-Siak.
MK juga menyatakan keputusan KPU Siak nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak bertanggal 5 Desember 2024 batal dan memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa titik yaitu RSUD Tengku Rafi’an, TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.
“KPU Riau akan berkonsultasi dengan KPU RI tentang putusan MK tersebut. Kami juga memastikan KPU Siak akan mematuhi putusan MK. Mohon doanya agar pelaksanaan putusan MK tersebut dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, Senin (24/2/2025).
Nugroho atau yang lebih akrab disapa Nugi itu juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Siak untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas. “Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, dan memberi kepercayaan penuh kepada penyelenggara Pemilu untuk pelaksanaan PSU,” tutupnya.