KPU Riau dan Siak telah menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP. XXIII/2025. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan bahwa semua tahapan telah dipersiapkan dengan baik untuk kelancaran PSU yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Mengingat pentingnya transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam PSU, KPU Riau dan Siak berharap agar proses ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rusidi Rusdan menegaskan bahwa pihaknya telah siap secara lahir dan batin untuk menjalankan PSU dengan baik.

Sebagai langkah awal menjelang pemilihan, Rusidi Rusdan mengingatkan agar semua pihak, terutama pasangan calon (Paslon) yang bersaing di Siak, untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.

Dalam persiapan PSU, KPU Siak telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait pemungutan dan penghitungan suara ulang. Tahapan ini telah dimulai sejak 17 Maret 2025, dengan pembentukan dan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan badan adhoc untuk tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan PSU.

Data pemilih yang berhak mengikuti PSU telah dipastikan, dengan total 1.011 pemilih yang terdaftar. Proses verifikasi ulang data pemilih dilakukan secara cermat, termasuk di RSUD Tengku Rafian, di mana 61 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sosialisasi kepada pemilih juga telah dilakukan di berbagai lokasi, seperti TPS 3 Desa Buantan Besar, TPS 3 Desa Jayapura, dan RSUD Tengku Rafian, antara tanggal 7 hingga 20 Maret 2025. Distribusi pemberitahuan kepada pemilih juga telah dilakukan sejak 19 Maret 2025.

Persiapan logistik untuk proses sortir dan pelipatan surat suara PSU sudah selesai dilakukan sejak 17 Maret 2025. Selanjutnya, pengemasan dan distribusi logistik dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21 Maret 2025 untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.