Rapat pleno terbuka Penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024 akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru malam ini, Rabu (5/1/2025) di Hotel Aryaduta. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil gugatan pemohon pasangan calon nomor urut 1 Muflihun-Ade Hartati dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Umum (PHPU) Pilkada 2024, yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025).
Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira menyambut positif atas keputusan MK yang menolak gugatan pasangan Muflihun-Ade Hartati. “Kami mengapresiasi putusan MK. Itu artinya tuduhan Pilwako Pekanbaru curang dianggap tidak beralasan dan bukti tidak jelas,” kata Raga.
Berdasarkan putusan MK tersebut, Raga menyatakan bahwa pihaknya akan menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru setelah menerima salinan resmi putusan MK.
“Kita akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih hasil Pilkada 2024 malam ini. Kami sudah mengundang beberapa pihak,” kata Raga.
Pleno terbuka tersebut akan dihadiri oleh lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru peserta Pemilihan Serentak 2024, unsur forkopimda Pekanbaru, KPU Riau, dan Bawaslu Pekanbaru.
Dalam sidang pembacaan putusan dismissal, sembilan hakim MK sepakat menolak semua dalil gugatan pemohon. MK menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru.
Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa rendahnya partisipasi pemilih diakibatkan oleh kesalahan termohon dalam penyelenggaraan pemilihan. Dengan demikian, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024 berdasarkan putusan MK.