Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci mengadakan kegiatan edukasi sistem perpajakan Coretax bagi bendahara instansi pemerintah desa di Kecamatan Ukui. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 27 Mei 2025. Peserta kegiatan ini adalah perwakilan dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Ukui.
Edukasi Coretax bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis para bendahara desa dalam melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik. Sekretaris Camat Ukui, Ardi Arsyad, menyambut positif pelaksanaan kegiatan ini karena sejalan dengan komitmen pemerintah kecamatan dalam menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Haniatun Nashihah, menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang memudahkan bendahara instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital. Dengan Coretax, pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.
Materi edukasi mencakup pengenalan fitur Coretax, tahapan registrasi akun, proses penginputan data transaksi, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), serta simulasi pembayaran pajak. Sesi diskusi interaktif dan studi kasus juga dilakukan untuk meningkatkan pemahaman peserta.
Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama dalam mengajukan pertanyaan mengenai teknis pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) dan mekanisme pemotongan pajak belanja desa. Harapan dari kegiatan ini adalah agar para bendahara desa dapat mengelola keuangan desa dengan tertib dan sesuai aturan.
Dengan pelaksanaan kegiatan edukasi Coretax ini diharapkan dapat membantu para bendahara desa dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik. Semoga dengan penguasaan sistem ini, kesalahan administrasi dan keterlambatan pelaporan dapat diminimalkan.