banner 728x250

KPK Sita Uang Rp476 M Terkait Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

banner 120x600
banner 468x60

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp476 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Tessa Mahardhika, Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan, selain dari Rita, total dana yang disita juga datang dari pihak lainnya yang mencurigai terkait dugaan kasus korupsi ini.

banner 325x300

“Berdasarkan mata uang rupiah senilai Rp350.865.006.126,78, uang ini dimiliki oleh 36 rekening, milik tersangka dan beberapa pihak terkait,” kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Tessa mengatakan KPK juga menarik sejumlah uang dollar Amerika sejumlah USD 6.284.712,77, yang ditahan dari 15 akun dan dalam dollar Singapura sejumlah SGD 2.005.082,00 yang ditahan dari satu akun.

Jika ditotal, dalam mata uang rupiah, sejumlah uang yang telah disita KPK, Jumat (10/1/2025) tersebut, berjumlah sekitar Rp476 miliar.

“Penyitaan dilakukan karena uang yang ada di rekening tersebut terduga berasal dari kejahatan terkait dengan kasus tersebut,” ucap Tessa.

Rita masih menunggu hukuman atas kejahatan korupsi yang telah ia lakukan. Ia telah terbukti telah menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar atas permohonan izin sawit dan dari rekanan proyeknya.

Rita dihukum penjara selama 10 tahun pada tahun 2018 lalu. Sekarang, KPK terus menyelidiki kasus TPPU yang dikira dilakukan Rita terkait suap dan gratifikasi.

Baca juga:
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *