KPK menyita tambahan uang sebesar setengah triliun rupiah terkait kasus dugaan korupsi Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).
Berikut rinciannya:
- dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78 uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak terkait lainnya.
- Totalnya senilai US $ 6.284.712,77 dalam mata uang dolar Amerika. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama orang-orang yang terkait.
- Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 2.005.082. Uang ini ditemukan dari 1 rekening atas nama pihak lain.
Apabila nilai hasil tambat KPK diubah ke dalam bentuk rupiah, maka hal ini menjadi sebesar Rp 476.973.951.797,48 (Rp 476,9 miliar).
Tessa Mahardhika Sugiarto, Pembantu Presiden Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan, penyitaan uang-uang tersebut dilakukan oleh penyidik pada hari Jumat (10/1/2025).
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil kejahatan pidana korupsi,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
KPK sebelumnya telah menyebutkan bahwa Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Penyelidik KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Rita Widyasari menerima dikisaran 3,3-5 dolar AS per metrik ton batu bara.
“Bupati RW saat itu menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan hasil eksplorasi batubara dalam bentuk metrik ton. Nilai gratifikasi itu antara 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep dilempar kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Seorang jenderal polisi bintang satu mengatakan bahwa perusahaan batu bara dapat menghasilkan jutaan ton dari hasil eksplorasi batu bara.
Tapi, Asep masih enggan menginformasikan rincian dan jumlah yang recent penerimaan hiburan oleh Rita, karena penyelidikan masih berlangsung.
Ia adalah sistem untuk menemukan sumber daya alam yang luar biasa, bisa jutaan ton metrik menghasilkan hasil eksplorasi mereka.
Asep mengatakan Rita juga diduga telah menyembunyikan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.
Berdasarkan informasi yang telah diketahui, dugaan aset dari hasil korupsi terus diteliti.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa kesaksian-kesaksian.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah melakukan pemeriksaan pada pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.
Tim penyelidik berusaha mengungkapkan asal usul dana pembelian ratusan kendaraan yang telah disita sebelumnya.
“Dia diperiksa pada pagi hari Kamis tanggal 27 Juni tahun 2024 terkait rekening dana mobil-mobilnya, mengenai penyitaan yang sudah dilakukan oleh KPK,” ujar Wakil Satrio temporer yang adalah wakil kepala komisariat KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pada Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik juga telah melakukan pengamatan pada Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin atau disebut Paulin Tan.
Bahkan, rumah pensiun Ratu Batu Bara itu diselidiki oleh KPK.
“Ini yaitu uang (Rita Widyasari, red) tersebut mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antara mereka ada saudara TP (Tan Paulin, red). Karena kita sedang menangani Saudara RW ini mengenai Komisi Pengawasan (TPPU, Tanda Pengawasan Publik Uang, red) dan itu berarti kita ingin melacak uang tersebut, ada salah satunya yang dialirkan ke TP,” kata Asep.
Rita Widyasari bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin dicurigai mencuci uang dari pangkal happen dalam sejumlah proyek dan perizinan lingkungan di Pemkab Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.
Mereka diduga menyembunyikan penerimaan hasil gratifikasi dan membelanjakannya untuk membeli mobil dengan nama orang lain, lahan, uang tunai atau bentuk lainnya.
KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai terduga penerima korupsi. Rita diduga menerima suap terkait penambangan batu bara yang jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.
Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan Komisaris PT. Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar.
KPK telah menemukan sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari. Beberapa diantaranya adalah, 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil, 32 motor, ribuan dokumen dan barang bukti elektronik.