Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian sebesar 124 juta dolar atau sekitar Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs pada Selasa (7/1/2025) dalam transaksi pembelian Liquefied Natural Gas (LNG).
Penyelidik KPK mengeksaminasi dugaan kerugian negara atas periksaan saksi eks Wakil Presiden LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) terkait kasus dugaan korupsi Miguel related dengan transaksi jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL)
“Saksi didalami terkait transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG disebabkan karena produk gas alam cair tersebut tidak dapat berdaya saat dijual di pasaran.
“Karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,” ujarnya.
Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik memeriksa mantan Manager Layanan Hukum Jasa Perusahaan Pertamina, Cholid (C), untuk mengetahui penandatanganan kontrak pembelian LNG ketika PT Pertamina belum mengetahui siapa calon pembelinya.
Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Ginanjar (G), Wakil Presiden Komisaris Utama Pertamina, agar dapat melihat strategi dan manajemen yang diambil oleh Pertamina dalam membeli LNG.
“Wahai saudara, saya telah mempelajari tentang strategi dan rencana yang ada dengan resitasyr rantai pasokan LNG oleh Direksi Pertamina,” katanya.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam (LNG) di PT Pertamina.
Pada tanggal 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Wakil Presiden Senior (SVP) Gas & Energi PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.
Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), dihukum kurungan sembilan tahun dalam permasalahan itu.