Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta tersangka lainnya dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), total masa penahanan seorang tersangka dapat mencapai maksimal 120 hari. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa durasi masa penahanan tersangka merupakan akumulasi dari beberapa tahapan penyidikan. Tahap awal dimulai dengan penahanan selama 20 hari, yang kemudian dapat diperpanjang selama 40 hari. Jika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, masa penahanan tersebut dapat ditambah kembali dalam dua tahap, masing-masing selama 30 hari. “Ketentuan terkait penahanan maksimal dapat dilakukan sampai dengan 120 hari,” ujar Budi Prasetyo.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap dinamika di masyarakat yang mempertanyakan status hukum Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya telah menjalani masa penahanan sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November lalu.

KPK memastikan bahwa berakhirnya masa penahanan bukan berarti proses hukum terhenti. Penyidikan tetap berjalan meskipun tersangka harus dikeluarkan dari tahanan jika batas waktu maksimal terlampaui sebelum berkas rampung. Tim penyidik saat ini fokus mendalami peran para tersangka, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur anggaran tahun 2025.

KPK mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh spekulasi dan tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai bagian dari pengembangan perkara, penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis, termasuk Kantor Gubernur Riau, kantor dinas, dan rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau. Sumber berita ini berasal dari Riaupos.