Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kasus rasuah dalam pembangunan Flyover Jalan di Riau. Proses penyelidikan ini melibatkan dua saksi yang diperiksa oleh penyidik pada tanggal 4 Maret 2025.
Saksi-saksi tersebut berinisial ES dan SM, yang merupakan Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Direktur PT Mitra Super Struktur Suminto Mina. Mereka diperiksa terkait proses pelaksanaan proyek flyover dan potensi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, sesuai dengan keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Januari 2025, dengan lima tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
Tersangka tersebut adalah mantan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau Yunannaris, pihak swasta Gusrizal, Direktur Utama PT Semangat Hastar Jaya Triandi Chandra, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Nurbaiti. Kelimanya telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Langkah ini bisa diperpanjang jika diperlukan oleh penyidik ke depannya. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan permainan kotor dalam pembangunan Flyover Jalan di Riau, demi memberantas korupsi yang merugikan negara.