Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) Pekanbaru, Provinsi Riau. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap lima Warga Negara Indonesia dengan inisial YN, TC, ES, GR, dan NR yang terlibat dalam kasus tersebut.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kelima tersangka tersebut, menurut Tessa, dibutuhkan penyidik untuk melakukan penyidikan terkait kasus korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Pekanbaru.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembangunan flyover Simpang SKA Pekanbaru pada Jumat, 10 Januari 2025. Mereka adalah YN, GR, TC, ES, dan NR yang memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut.
Dalam konstruksi perkaranya, pada bulan Januari 2018, tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri tanpa perhitungan detail dan dukungan data ukur. Hal ini juga melibatkan pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak serta pekerjaan yang disubkontrak tanpa persetujuan awal dengan nilai kontrak yang lebih tinggi.
Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.