KPK melakukan penggeledahan di rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1). Penggeledahan ini terkait perkara dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan penangkapan penyidik Harun Masiku yang menjerat Hasto sebagai tersangka.
“Begitu juga saat ini terjadi pengeledapan yang dilakukan penasihat hukum untuk perkara dengan tersangka HK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan Selasa (7/1).
“Belum lama ini muncul berita terbaru, terkait rumah pribadi Saudara HK (Hasto Kristiyanto),” sambungnya.
Tetapi demikian, Tessa belum menjelaskan lebih lanjut terkait penyelidikan ini. Termasuk soal bukti apa yang akan dicari oleh penyidik.
“Dalam waktu tertentu, akan dilanjutkan penjelasan lanjutan, setelah kegiatan sudah selesai,” ungkapnya.
Dia tersangka dalam dua perkara, yaitu diduga suap Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan mengganggu penyelidikan kasus Harun Masiku.
Biasanya dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang ikut mendukung donasi. Ia ditempatkan sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orangnya yang dipercaya.
Dugaan suap yang dilakukan sengaja untuk menempatkan Harun sebagai anggota DPR melalui tahapan PAW. Caramuanya yakni dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnyapun mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan gangguan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang benar.
Tidak hanya itu, pada saat proses penangkapan Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan – seorang penjaga rumah yang biasanya digunakan sebagai kantornya – untuk memanggil Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diinterogasi sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku, ia juga memarahi Kusdadi untuk merusak smartphone miliknya agar tidak ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dijatuhkan tuntutan pidana dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sekitar penetapan tersangka itu, Hasto memberitahukan bahwa dirinya dan PDIP akan menghormati dan menaatikenvel proses hukum yang sedang berlangsung. Namun ketika dipanggil sebagai tersangka kemarin, Hasto tidak memenuhinya dan meminta untuk jadwalnya diatur ulang.