banner 728x250

KPK Buka Opsi Keluarkan Surat Penangkapan jika Hasto Mangkir Lagi

banner 120x600
banner 468x60

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan isyarat bahwa kemungkinan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, jika dari pihaknya tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Tersangka tersebut, kemudian penyidik bisa memberikan surat perintah penangkapan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin 6 Januari 2025.

banner 325x300

Meski demikian, Tessa menilai Hasto akan memenuhi panggilan penyidik berikutnya, mengingat Hasto telah menyatakan kesediaannya untuk patuh terhadap proses hukum.

“Saya pikir suara saya dalam beberapa kesempatan sebelumnya telah menyatakan bahwa Dia mau taat terhadap proses yang sedang berjalan, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berlangsung,” ucap dia.

Tessa juga mengkonfirmasi bahwa penuntut telah menyetujui permintaan Hasto untuk meubak semula panggilannya.

Bahkan, sampai saat ini, jadwal baru untuk panggilan Hasto belum diputuskan.

“Seharusnya tepat di atas tanggal 10 (Januari), kata dia.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto tidak hadir dalam panggilan KPK seperti yang telah dijadwalkan hari ini.

Dia seharusnya diteliti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perubahan antarwaktu anggota DPR dan perlawanan terhadap Harun Masiku.

Tessa menyampaikan bahwa Hasto telah mengirimkan surat mengenai ketidakhadirannya karena ada aktivitas yang tidak dapat ditinggalkannya.

“Penyidik memberitahu bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa.

Sementara itu, Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Hasto meminta agar pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi ditunda setelah tanggal 10 Januari 2024, setelah peringatan hari ulang tahun PDI-P.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *