Nader Taher (69), terpidana kasus korupsi korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar, akhirnya ditangkap setelah buron selama lebih dari 19 tahun. Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil meringkus Nader di salah satu Apartemen Bandung, Jawa Barat. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, pada Jumat (14/2/2025).
Nader Thaher melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru saat proses kasasi. Meskipun demikian, ia tidak kembali menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung memperpanjang masa tahanannya. Sejak itu, berbagai upaya dilakukan untuk menangkapnya, termasuk pencarian hingga ke luar negeri.
Berbagai laporan menyebutkan bahwa Nader Taher beberapa kali berpindah tempat, termasuk ke Singapura dan negara lain. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006 menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nader Thaher atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp35 miliar.
Kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan Nader Taher adalah bukti komitmen dalam menindak buronan. Akmal Abbas menyatakan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, dan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Kasus korupsi yang menjerat Nader Taher bermula dari proyek pengadaan rig dan perlengkapannya untuk PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2002, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp35 miliar.
Dengan tertangkapnya Nader Taher, Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Akmal Abbas menyatakan bahwa ini adalah salah satu keberhasilan dalam upaya menangkap buronan yang sudah lebih dari dua dekade melarikan diri. Saat ini, Nader Taher telah diamankan dan akan segera menjalani proses eksekusi sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.